Demak, Smjtimes.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak akan menggratiskan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Program ini dilakukan untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli.
Penggratisan tersebut tidak serta merta gratis semuanya, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
“Benar akan digratiskan, tapi ada syaratnya, bukan digratiskan semuanya. Jangan salah tangkap,” kata Baur SIM Satlantas Polres Demak, Anggit Prasetyo, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Warung Mie Ayam di Sukolilo Longsor, 1 Orang Meninggal 2 Luka-luka
Persyaratan tersebut meliputi 4 hal. Pertama, tanggal lahirnya harus 1 Juli. Kedua, harus usia diatas 17 tahun dan memiliki KTP. Kemudian harus sudah lulus tes kesehatan dan lulus tes psikologi.
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Satlantas akan menggratiskan di bagian pembayaran bank, yakni sebesar 100.000 rupiah.
“Kita gratiskan cuman di pembayaran Bank BRI nya saja setelah terpenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Anggit.
Pelayanan SIM gratis di Kabupaten Demak nantinya akan diberikan kepada 10 pendaftar pertama yang memenuhi syarat. (*)
Baca juga: Belum Ada Keputusan Pemberangkatan TKI Hingga Kini
Komentar