67 Pelaku Tertangkap dalam Kasus Perjudian di Jateng

Bagikan ke :

Semarang, Smjtimes.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto berhasil tangkap 67 orang pelaku kasus perjudian.

“Hasil yang telah kita dapatkan, pelaku sebanyak 67 orang, yang ditahan juga 67 orang yang kita ringkus dari seluruh wilayah Polda Jateng,” kata Wihastono saat menggelar konferensi di halaman Ditreskrimum Polda Jateng,  Senin (29/6/2020).

Hasil itu didapatkan dari hasil penangkapan yang dimulai 17 Juni sampai 27 Juni 2020 di seluruh wilayah Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dari 35 kasus tersebut terungkap 26 judi kupon Hong Kong, 3 judi dadu dan 6 judi kartu.

Baca juga : Rapid Test Massal di Pusat Perbelanjaan, Bupati Pati: Hasil Non Reaktif Semua

“Total barang bukti yang kita amankan adalah berupa uang tunai sebesar Rp 22.556.000, 25 ribu kupon isi pasangan judi, 103 berbagai alat pencatatan, 25 handphone dan, dan 9 pasang mata dadu,” tambahnya.

Dia menambahkan, pengungkapan ini dilakukan sejak dia ditunjuk menjadi Direktur Ditreskrimum Polda Jateng.

“Setelah ini saya tidak akan berdiam diri. Sebab saat ini masih ada praktik perjudian ditengah masyarakat,” tambahnya.

Lanjutnya, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jateng sedang melakukan upaya pengungkapan kasus perjudian online yang masih terjadi di tengah masyarakat.

“Untuk online saat ini belum terungkap, itu memerlukan waktu dan teknis yang panjang karena berkaitan dengan teknologi informasi. Namun, nanti pasti akan kami ungkap,” tutupnya. (*)

Baca juga : 

 

Redaktur : Dwifa Okta

Komentar