Kontrol Pengedaran Narkotika, Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto mengungkapkan warga binaannya yang menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan memanfaatkan telepon genggam ilegal.

“Iya, dia menggunakan Hpnya secara sembunyi-sembunyi,” jelas Krismiyanto saat dihubungi pada Kamis (20/5/2020).

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Pati diduga menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan.

Napi yang bernama Herman Widodo (35) alias Dok memerintah RS (36) alias Sambungan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SH (31) alias Wezrek. Dok menggunakan HP untuk berkomunikasi dengan Sambungan.

Saat ini Dok sedang ditahan BNNP Jawa Tengah, setelah beberapa minggu yang lalu dijemput di Lapas Pati dan ditemukan HP.

“(Beberapa hari) kemarin HP-nya disita,” ungkap Krismiyanto.

Baca juga: Jadi Otak Peredaran Narkotika, Warga Binaan Lapas Pati Ini Ditangani BNNP Jateng

Sebenarnya, kata Krismiyanto, pihaknya menyediakan 5 Wartel. Tiga diantaranya dapat digunakan untuk video call. Serta selalu menggelar operasi dalam kurun satu minggu sekali dan waktunya pun tidak menentu dan dirahasiakan.

“Tapi mereka masih menyalahi aturan. Melanggar aturan tata tertib yang sebenarnya itu mereka tidak diperbolehkan,” imbuh Krismiyanto.

Apabila ada napi yang ketahuan membawa HP, pihaknya akan menghukum dengan sanksi yang berat. Diantaranya tidak diberikan hak-haknya sebagai warga binaan selama satu tahun dan tidak diperbolehkan dikunjungi oleh keluarga hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

“HP itu sanksinya selain tutupan sunyi, dicabut hak-haknya selama satu tahun. Tidak mendapatkan remisi, tidak diperbolehkan dikunjungi keluarga selama masa waktu yang ditentukan,” tuturnya.

Ia juga mewanti-wanti petugas Lapas yang bermain mata dengan napi. Karena pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat juga.

“Kalau petugas, penundaan gaji berkala dan penundaan pangkat,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Napi Lapas Pati Kabur, Sempat Terlihat di Demak dan Salatiga

Komentar