Pati, Smjtimes.com – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, selain zakat fitrah warga Kabupaten Pati juga ramai yang menyalurkan zakat maal atau zakat atas harta yang dimiliki.
Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum islam.
Bukhori Muslim, Direktur Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) Pati menjelaskan bahwa zakat mal bisa dilaksanakan kapanpun.
“Zakat maal bisa dibayarkan kapanpun tidak terbatas waktunya, hanya dinilai berdasarkan nishab dan haul 1 tahun dan dapat disalurkan dalam bentuk lebih fleksibel yaitu dalam wujud barang, modal pemberdayaan ataupun uang,” jelas Bukhori Muslim, Direktur Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) Pati, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Deteksi Dini Penyebaran Covid-19, Pemkab Blora Gelar Rapid Test Massal
Ketua Pengurus Lazismu Pati, Wahid Hidayat menjelaskan jika masyarakat Pati lebih memilih menyalurkan zakat maal di bulan Ramadhan.
“Tahun ini zakat maal sudah banyak dari masyarakat. Kebanyakan muslim perhitungannya di bulan Ramadhan, karena menurut hadis sendiri di bulan Ramadhan kebaikannya akan dinaikan 10x lipat. Sehingga lebih suka di bulan Ramadhan,” jelas Ketua Pengurus Lazismu Pati, Wahid Hidayat pada Jumat (22/5/2020).
Dari hasil zakat maal, nantinya akan diberikan kepada 8 golongan yang wajib diberikan zakat baik dalam bentuk zakat konsumtif dan zakat produktif.
“Bentuknya beda-beda ada yang sifatnya dijadikan zakat konsumtif (bahan pokok) atau kebutuhan primer,”
“Ada juga yang model penyalurannya zakat produktif. Kita berikan kepada orang kurang mampu yang masih muda, produktif, atau masih bisa bekerja. Bentuknya berupa modal usaha, bisa juga bentuknya pinjaman tanpa bunga atau bisa kita belikan alat usaha. Seperti penjual kelapa muda yang di depan ini, kita belikan grobak,” sambung Wahid.
Bagi Parga Pati yang ingin berzakat fitri atau zakat maal melalui Lazismu, bisa datang ke Kantor Lazismu di JL. Dr. Susanto, No. 27, Pati Lor, Randukuning, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati. (*)
Baca juga: Bupati Pati Serahkan 1.181 Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Mental
Komentar