Modus Jual Parsel, Penipu Asal Tangerang Raup Untung Hingga Milyaran

Bagikan ke :

Jakarta, smjtimes.com – Polrestabes Tangerang membekuk pelaku penipuan, GA (34) yang melancarkan aksinya dengan modus menjual parsel.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, GA menawarkan parsel melalui gambar dan dijual dengan harga lebih murah dibanding penjual lain. Aksi GA ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.

“Parsel yang ditawarkan dikemas menarik dan diisi aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirop dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal,” ujar Ade di Tangerang, Rabu (20/5/2020).

Menurut hasil penyelidikan, GA adalah warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia menjajakan parsel melalui orang ke orang.

Baca juga: Berdalih Wisata Luar Negeri, 190 Permohonan Paspor di Wonosobo Ditolak

GA melancarkan aksinya setelah pembeli mengirim uang, namun tidak mengirimkan parsel kepada korban. Dalam aksinya, GA dibantu rekan perempuan.

Menurut pengakuannya, ada 7 orang yang disebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut.

“GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini,” lanjut Ade.

Kasus ini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian. Aksi GS tersebutt dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Baca juga: Dampak Corona dan Tahun Duda, Jumlah Pendaftar Nikah Turun

 

Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Untung Rp1 Miliar, Penipu Modus Jual Parsel Ditangkap Polisi‘.

 

Komentar