Pati, smjtimes.com – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Pati menjadi otak peredaran narkotika di Kota Pekalongan.
Herman Widodo (35) alias DOK yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Pati akibat kasus narkotika memerintah RS (36) alias Sambungan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SH (31) alias Wezrek.
“Tersangka RS alias Sambungan mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Kelas II B Pati bernama Widodo alias Herman Widodo alias DOK,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan, dalam keterangan rilis pada Selasa (20/5/2020).
Ia menjelaskan bahwa DOK berkomunikasi dengan Sambungan menggunakan telepon seluler.
Sindikat ini terbongkar setelah Sambungan ditangkap BNNP Jawa Tengah pada Selasa (5/5/2020) pukul 13.30 di kediamannya, Desa Panjang Wetan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Baca juga: Napi Kabur Saat Menjalani Asimilasi, Pihak Lapas Bersama Tim Kepolisian Masih Melakukan Pencarian
Dalam operasi tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka RS dari seorang wanita bernama SH. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH di depan kos yang beralamat di Kebanyon Lor Kasepuhan Kab. Batang,” lanjut Benny.
Benny mengungkapkan SH mendapatkan narkotika dari Jakarta. Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas di sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) SH berangkat dari Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pick up pengangkut barang.
“Karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini,” tutur Benny.
Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Benny mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas BNNP Jateng dengan Lapas Kelas II B Pati.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto membenarkan bahwa salah satu warga binaannya terlibat jaringan sindikat narkotika dan saat ini ditahan pihak BNNP Jateng.
“Memang satu warga binaan kita dijemput oleh BNNP untuk permasalahan dia berpesan sebagai apa kita sendiri belum tahu, karena itu wilayahnya BNNP,” tandas Krismiyanto. (*)
Baca juga: Petugas Lapas Teledor Akibatkan Napi Kabur Terancam Kena Sanksi
Komentar