Pati, Smjtimes.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mencatat ada sekitar 138 karyawan yang sudah dirumahkan oleh sejumlah perusahaan yang ada di Pati.
“Bahwa karyawan yang sudah di rumahkan oleh perusahaan yang ada di pati sejumlah 138 orang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Hariyama pada Selasa (19/5/2020).
Salah satu perusahaan yang merumahkan karyawan terbanyak menurut Hariyama adalah dari PT. PJTKI yang biasanya memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Namun tercatat, sejak 20 Maret 2020 pengiriman TKI ke negara lain telah disetop karena kondisi pandemi corona.
Baca juga: Berdalih Wisata Luar Negeri, 190 Permohonan Paspor di Wonosobo Ditolak
Selain perusahaan penyalur TKI, usaha di bidang kuliner juga tercatat banyak merumahkan karyawan lantaran adanya pembatasan sosial dan jam operasional.
“Selain itu perusahaan rumah makan Sapto Renggo Pati juga telah merumahkan karyawanya dan untuk perusahaan yang lainya tetap mempekerjakan walaupun dimodel shift dan memakai prosedur protokol kesehatan,” imbuhnya.
Meski demikian, Hariyama mengatakan terkait hak karyawan yang dirumahkan dan pesangon tidak ada permasalahan dan dibayarkan sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. (*)
Baca juga: Disnakertrans Pati Imbau Siswa SMK yang Tidak Lanjut Studi untuk Membuat Kartu Kuning Melalui BKK
Komentar