Banjarnegara – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jateng telah mendeportasi 104 orang asing di periode tahun 2019.
Jumlah tersebut merupakan data dari bulan Januari hingga November. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani menjelaskan, pendeportasian itu dilakukan karena izin tinggal yang melebihi batas.
“Kebanyakan overstay (melebihi batas waktu tinggal, red), juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian,” jelasnya
Dari 104 warga asing yang dideportasi, sebanyak 14 orang asing dilakukan pro justisia (penegakan hukum keimigrasian), yakni 13 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang. Sedangkan 90 sisanya dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
Baca juga: Merusak Patung di Kuil Hindu Malaysia, Pemuda Aceh Ditahan Kepolisian Diraja Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Bisri mengatakan, dari 104 orang asing yang dideportasi dari wilayah Jateng, sebanyak 17 orang di antaranya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap.
“Kebanyakan merupakan mantan narapidana asing yang baru bebas dari hukuman karena di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap ada Pulau Nusakambangan. Jadi, kebanyakan mantan narapidana dari Nusakambangan yang kita deportasi,” katanya.
Selain itu, beberapa pekerja asing dari perusahaan di Cilacap juga telah dideportasi selama periode Januari-November 2019. (*)
Baca juga: Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika
Komentar