Semarang – Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Bupati Nonaktif HM Tamzil dan Agoes Soeranto masih ditahan di rutan KPK Jakarta. Rencananya pelimpahan ke PN Semarang tersebut akan dilakukan sekitar pertengahan bulan November 2019 ini.
Saat ini keduanya masih berstatus tersangka, karena berkas pemeriksaan belum dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan. Sementara Masa penahanan Tamzil akan berakhir pada 23 November mendatang.
Sementara usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Joko Hermawan pun menyebut jika proses penyidikan masih berlangsung.
“Belum (dilimpahkan ke pengadilan), memang harus sebelum tanggal 23 ini,” ucapnya kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Baca juga:
- Saksi Sidang Kasus Jual Beli Jabatan, Tamzil: Yang Mengatur Staf Khusus Bupati
- Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika
- Sesuai Keistimewaan Jogja, Nama Desa dan Kecamatan Akan Diubah
Hingga sekarang belum diketahui berkas siapa saja yang akan dilimpahkan terlebih dahulu.
“Bisa Agus Kroto atau sebaliknya,” pungkas Joko Hermawan.
Sebelumnya, saat dihadirkan Agoes Soeranto pada sidang dengan tersangka Akhmad Shopian, Majelis Hakim Antonois Widijantono mempertanyakan kejanggalan raibnya sejumlah uang suap yang dibawa Agoes Soeranto.
“Kok bisa hilang, kemana uangnya. Apa ada Tuyul,” kata Majelis Hakim. (*)
Komentar