Wonosobo – Hingga Oktober 2019 sebanyak 190 WNI ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo saat mengajukan pembuatan paspor. Hal tersebut lantaran diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengatakan, pemohon paspor yang ditolak itu dari beberapa daerah di wilayah Jawa Tengah. Data terbanyak adalah dari Kabupaten Banjarnegara, Kendal, Purbalingga, Temanggung, dan Purworejo.
“Mereka kami tolak dalam pembuatan paspor karena diduga ingin bekerja di luar negeri tanpa prosedur,” katanya pada Rabu (30/10/2019).
Baca juga:
- Diduga Hendak Jadi TKI Ilegal, Kemenkumham Jateng Tangguhkan Penerbitan 459 Paspor
- Gunakan Data e-Commerce untuk Penipuan, 40 WNA Ditangkap Polda Jateng
Ia menjelaskan, para pemohon paspor beralasan membuat paspor wisata namun ditanya saat wawancara petugas menduga akan digunakan untuk bekerja.
“Dengan trik dari petugas kami ketika ditanyakan akan berwisata ke negara Singapura, Malaysia atau negara lainnya sementara pariwisata di wilayah Indonesia pun dia belum pernah, tetapi tiba-tiba dia akan berwisata ke luar negeri,” imbuhnya.
Pembuatan paspor ditolak untuk mencegah adanya korban dalam kasus ketenagakerjaan di luar negeri. Hal itu diperkuat dengan ketidak pastian pekerjaan yang dimiliki pemohon selama di daerah.
Ketut menyampaikan, selanjutnya mereka diarahkan ke Disnaker untuk mengurus izin bekerja ke luar negeri agar dia terlindungi oleh hukum, khususnya asuransi. (*)
Komentar