Banyak ASN di Kudus jadi Relawan Bupati Tamzil saat Pilkada, Mereka Melakukan Pengerahan Massa

Bagikan ke :

Semarang – Ternyata saat Pilkada Kudus 2018 lalu, Banyak aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus menjadi relawan Bupati M.Tamzil yang dimenangkan oleh pasangan M.Tamzil-Hartopo tersebut.

“Banyak yang jadi relawan Pak Tamzil,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan terhadap Bupati Kudus HM Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019).

Putut menyebut salah satu upaya dari pemberian dukungan itu yakni dengan pengerahan massa untuk mendukung pasangan Tamzil.

Baca juga: Plt. Bupati Kudus Dipanggil Penyelidik KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Para relawan yang berasal dari unsur ASN itu, akan mendapat hadiah mutasi jabatan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Kudus.

Bahkan dari 5 saksi yang didatangkan pada perkara dugaan jual beli jabatan itu, 4 orang mengaku sebagai relawan diantaranya Catur Widyatno Plt Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP), Sekretaris Dinas Disdukcapil Putut Winarno, Tulus Triyatmika, Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai dan Hendro Muswinda Kasubid pengembangan.

Sementara, Sekretaris Daerah Sam’ani Intakoris mengaku hanya sekedar memberikan dukungan kepada pasangan HM Tamzil – Hartopo dan tidak menjadi relawan.

Baca juga: Sidang Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Kudus, Saksi Seret Nama ‘Bunda’

Ketika Hakim Ketua Antonius Widijantono menanyakan soal netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, Putut mengakui para ASN tersebut tidak netral.

Dalam kesempatan itu juga, Putut Winarno tidak menjelaskan alasan jelas mengapa banyak ASN yang memilih menjadi relawan pasangan Tamzil-Hartopo.

Dalam sidang tersebut juga terungkap keterkaitan saksi Putut dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, terdakwa kasus suap terhadap Bupati Kudus tersebut.

Baca juga: Plt. Kepala BKPP: Agoes Soeranto Sudah Bawa Draft

Putut mengaku memberi pinjaman uang kepada Akhmad Shopian sebesar Rp 275 juta, yang belakangan diketahui untuk memuluskan jalan untuk memperoleh jabatan.

“Alasan meminjam uang katanya untuk modal usaha. Kemudian saya tanya lagi, ternyata untuk mengatur posisi istrinya agar mendapat jabatan,” ujarnya.

Putut sempat memperingatkan terdakwa karena jabatan di lingkungan Pemkab Kudus sudah penuh. (*)

Komentar