Viral Disertasi Abdul Aziz Tentang Konsep Hubungan Seksual Nonmarital

Bagikan ke :

SMJ Times – Viral disertasi mahasiswa pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz, yang mengangkat judul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ menjadi kontroversi yang hangat dibahas masyarakat khususnya kalangan akademisi.

Disertasi yang diajukan Abdul Aziz merupakan penelitian dalam membedah pemikiran cendikiawan asal Suriah, Muhammad Syahrur tentang konsep Milk al-Yamin dalam hubungan seksual noanmarital. Atau hubungan seksual diluar hubungan pernikahan.

Konsep Milk al-Yamin oleh Syahrur dalam disertasi tersebut ditafsirkan bukan hanya budak yang boleh dikawini tetapi juga mereka yang diikat dengan kontrak hubungan seksual.

Dalam kata lain konsep hubungan seksual menurut kajian tersebut bisa dilakukan tanpa ada ikatan pernikahan.

Hal itu menimbulkan polemik bahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), penelitian dalam disertasi tersebut dinilai ‘cacat’ meskipun secara metodologi penulisan karangan ilmiah sudah sesuai.

“Secara akademis umum mungkin memenuhi syarat karena mengikuti metodologi penulisan karya ilmiah. Namun menurut saya ada ‘cacat’ karena riset kepustakaan ini menggunakan pisau analisia hermeneutika, bukan ilmu tafsir yang mu’tabar (terverifikasi),” ungkap Ketua Komisi HUkum di MUI Pusat, Mohammad Baharun.

Baca juga: Pria Viral Karena Video Memakan Kucing Masih Jadi Pencarian Polisi

Menurut dia tafsir Al Quran tidak boleh menggunakan hermeneutika dan harus sesuai dengan As-Sunnah.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Noorhaidi Hasan menyampaikan disertasi yang digarap Abdul Aziz merupakan kajian akademis biasa dan bukan fatwa hukum yang mengikat seluruh umat Islam.

“Disertasi (Abdul Aziz) memang nggak ada fatwanya. Ini hanya kajian akademis, menjelaskan what, how and why, itu saja. Nggak ada (fatwa),” jelas Noorhaidi Hasan.

Disertasi oleh Abdul Aziz disebutkan merupakan kajian teoritis, yaitu pemikiran Syahrur dalam hal Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital.

 

Komentar