SMJ Times – Baru-baru ini video laki-laki yang dikenal dengan Abang Grandong viral di media sosial karena memakan kucing hidup-hidup.
Dalam video yang viral itu tampak laki-laki bertopi dan mengenakan kemeja coklat memakan seekor kucing di tengah jalan. Dalam video disebutkan lokasi pria tersebut berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keberadaan pria tersebut menjadi pencarian polisi setempat karena video aksi pria tersebut terbilang menjijikkan dan tidak lazim.
Video yang diupload oleh akun Instagram @jadetabek.info memperlihatkan pria tambun memakan kucing yang dipegangnya hingga isi perut kucing terlihat. Mulut pria itu pun tampak berlumuran darah kucing.
Peristiwa ini telah diketahui Polsek Kemayoran, dan keberadaan pria pemakan kucing tersebut sedang dalam pencarian. Pihak kepolisian menduga pria tersebut mengalami gangguan jiwa. Karena pada umumnya di Indonesia memakan kucing dianggap hal tabu.
Syaiful Anwar, Kepala Polsek Kemayoran Komisaris Polisi, menjelaskan pria tersebut diketahui warga Banten dan dikenal dengan sebutan Abah Grandong.
“Informasinya, menurut keterangan saksi-saksi itu orang Rangkas Bitung, Banten,” jelasnya.
Menurut info yang dikumpulkan, Abah Grandong dikabarkan mau menyerahkan diri ke polisi Kamis (1/8). Sebelumnya anggota kepolisian mencari Grandong di kampung halamannya namun tidak ditemukan.
“Anggota sudah ketemu dengan keluarganya. Informasi itu (mau menyerahkan diri) itu dari keluarga ke salah satu anggota,” imbuhnya.
Polisi akan menggali informasi aksi Grandong termasuk motif dan kronologi kejadian.
Sementara itu melansir dari detik.com Abah Grandong terancam hukuman 9 bulan penjara akibat aksinya memakan kucing hidup-hidup. Aksi Abah Grandong dikenakan pasal 302 KUHP ayat (2).
“Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”
(*)
Komentar