KPK Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RY, Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah dugaan penerimaan lain Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru.

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga :   Kapal Going Merry One Piece Berlabuh di PIK, Tiketnya Kini Ludes Terjual

Selain penerimaan uang, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Komentar