Lagi, Kominfo Akan Batasi Akses Internet dan Media Sosial Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

Bagikan ke :

Jakarta – Redam penyebaran hoaks jelang sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/5), Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet.

Seperti diketahui, sengketa hasil pilpres tahun ini telah mengakibatkan kerusuhan pada 21 Mei lalu sehingga pada sidang putusan MK kali ini tentang lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan pemerintah sudah mengantisipasi untuk kembali membatasi akses internet.

Akan tetapi, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan jika pembatasan akses internet masih bersifat kondisional.

“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI baru akan dilakukan,” jelas Fernandus.

Pembatasan internet akan diberlakukan jika eskalasi berita bohong atau yang bernada hasutan meningkat dalam skala 600 hingga 700 konten per menit.

Akan tetapi, Fernandus menambahkan, “Jika tidak ada maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan internet.”

Hal yang perlu digaris bawahi adalah, pemerintah tidak memutus akses internet secara penuh akan tetapi hanya membatasi sebagian fitur media sosial seperti mengirim maupun menerima gambar pada layanan WhatsApp.

Fernandus mengimbau kepada masyarakat, agar tdak menggunakan VPN jika nanti pembatasan akses internet diberlakukan karena berisiko pada data pribadi pengguna smartphone. (*)

 

Komentar