SMJTimes.com – Komisi VI DPR disebut akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait harga mahal dan kelangkaan MinyaKita. Pasalnya, sering ditemukan di pasaran harga minyak goreng kemasan tersebut melebihi bari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 14.000 rupiah per liter.
“Kami Komisi VI akan menganggil Menteri Perdagangan dalam konteks lingkup Komisi VI untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harganya. Termasuk di dalamnya minyak goreng dan beras,” tutur anggota Komisi VI DPR Amin Ak, dilansir dari Tribunnews (15/2).
Amir melihat masalah klasik yang menjadi penyebab kelangkaan MinyaKita, yaitu pengusaha tidak mematuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Menurutnya, para pengusaha berdalih pendapatan menurun hingga berakibat sulitnya ekspor CPO.
“Mereka tidak memperoleh keuntungan ekspor CPO sehingga mereka enggan memproduksi minyak goreng murag sesuai kewajiban DPO 20 persen tersebut,” ujar Amin kembali.
Amin juga menyebut mereka lebih memilih memproduksi biodiesel karena harga yang diterima dari program mandatory biodiesel setara dengan harga global, sehingga lebih menguntungkan.
Selain itu, ditemukan juga tumpukan minyak goreng murah di gudang milik sejumlah pengusaha. Ada dugaan salah satu pengusaha memang sengaja menimbun minyak goreng tersebut mengingat masyarakat akan memasukki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan, hal tersebut harusnya tidak terjadi jika pemerintah bertindak tegas dan tidak lalai dalam mengawasi program implementasi DPO 20 persen. Oleh sebab itu, Amin mendesak pemerintah untuk melakukan koordinasi secara internal dari lembaga-lembaga terkait seperti Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, Bulog dan lainnya untuk tegas mengawal program DMO, program minyak goreng murah, dan menjaga stabilitas pasokan.
Komentar