SMJTimes.com – Penetapan perwalian ahli waris yang diajukan oleh Aji Darmaji selaku suami almarhumah Nina Carolina alias Mpo Alpa, akhirnya telah diputuskan secara resmi oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam keputusan tersebut, Aji ditetapkan sebagai wali sah bagi ketiga anaknya yang tercatat masih berada di bawah umur. Sementara, anak sulungnya tidak termasuk dalam perwalian Aji lantaran telah dianggap cukup umur.
Melansir dari Okezone.com, pria yang akrab disapa Idung itu menjelaskan terkait pembagian harta yang dimiliki oleh almarhumah istrinya, bahwa sistem yang dilakukan disesuaikan dengan Hukum Adat, yaitu dengan cara membagi rata untuk keempat anaknya.
“Pembagian ke anak ya rata. Karena mungkin yang kita pakai Hukum Adat ya. Kalau Hukum Islam kan laki-laki itu lebih besar. Kayak gitu. Laki lebih besar, saya pakai Hukum Adat mungkin saya bagi sama kayak gitu,” jelas Aji, dikutip Rabu (11/02/2026).
Menurutnya, solusi Hukum Adat menjadi salah satu keputusan terbaik yang dapat diambil guna mencegah adanya konflik terkait dengan harta di kemudian hari.
“Karena sama-sama lahir dari rahim Ibunya kayak gitu. Jadi pakai Hukum Adat kayak gitu. Jadi enggak ada yang dibeda-bedain sih. Semua nggak ada yang saya beda-bedain kayak gitu,” tegasnya.
Sementara bagi Aji, sebagai seorang Ayah dirinya tidak menampik erihal kekhawatiran dalam menghidupi seluruh anaknya. Oleh sebab itu, ia memilih untuk tetap melanjutkan akun YouTube peninggalan Mpok Alpa demi menambah pemasukan.
“Kalau dibilang pusing ya pasti ya, namanya manusia hidup ya butuh makan ya. Cuma saya pikir, toh waktu masih ada Almarhum juga saya kan berjuang, gitu kan, saya usaha kayak gitu kan,” katanya.
“Sekarang juga ada yang saya lagi jalanin, saya terusin kayak gitu. Di YouTube-nya Almarhum, sekarang saya pun buka podcast setiap, setiap seminggu sekali saya buka kayak gitu,” lanjutnya. (*)











Komentar