SMJTimes.com – Seorang yang berkeliaran di wilayah kediaman penyanyi Taylor Swift ditangkap oleh polisi setempat pada Senin (3/7/2023) kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Westerly, Rhode Island, Amerika Serikat setelah orang tersebut mendapat peringatan.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak mengonfirmasi apakah rumah tersebut benar-benar milik Swift, meski properti tersebut memiliki alamat yang sama dengan yang tercatat di manajemen Swift di Nashville.
Seseorang yang berjenis kelamin perempuan itu nantinya didakwa pada 14 Juli atas tindakannya tersebut. Sementara itu, pihak perwakilan Taylor Swift belum menanggapi saat dimintai keterangan oleh CNN.
Kasus ini bukan yang pertama bagi penyanyi Amerika tersebut. Sebelumnya, seorang pria bernama Mitchell Taebel pernah melakukan penguntitan, intimidasi, pelanggaran hak privasi dan pelecehan terhadap Taylor Swift. Karena tindakannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara.
Sementara itu, pada 2019 yang lalu, seorang pria juga mencoba membobol rumah sang artis dengan linggis pembuka gembok. Begitu juga dengan pria dari Florida yang mencoba memasukki rumah Swift pada 2018 juga dihukum penjara dengan tuduhan penghinaan dan percobaan perampokan.
Kasus seperti ini sudah berkali-kali terjadi dan menjadi masalah menahun bagi Taylor Swift. (*)
Komentar