SMJTimes.com – Sejumlah pelaku tawuran di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui aksi bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang terluka.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, aksi tawuran tersebut membut dua orang terluka. Keduanya memiliki luka di bagian tangan.
“Ada korban, di mana ada dua orang yaitu satu lengannya telapak tangan putus dan satu jari putus,” Kombes Pol Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Menurut Deonijiu, aksi tawuran ini terjadi pada 11 Agustus 2021. Sebelumnya, kedua kelompok yang terlibat ini saling tantang di media sosial Instagram.
“Kedua pihak saling menyerang. Mereka sebelumnya janjian di medsos dan membawa senjata tajam,” kata Kapolres di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021).
Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polrestro melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Alhasil, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AYP dan MS yang melukai korban ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebilah celurit sepanjang satu meter serta dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dua Pelaku Tawuran Diamankan, Polisi Sita Sebilah Celurit Sepanjang 1 Meter”
Komentar