SMJTimes.com – Pemerintah Israel meminta pesawat kargo Ethiopian Airlines untuk melakukan putar balik ketika hendak mendarat di Bandara Internasional Ben Gurion, Tel Aviv, lantaran pilotnya menyandang status sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Tindakan tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Israel melakukan pembatasan kewarganegaraan bagi sejumlah orang yang terbang dari dan menuju negaranya. Dalam hal ini, terdapat total 31 negara mayoritas Muslim yang telah masuk dalam daftar larangan tersebut.
Di antara sebanyak 31 negara tersebut, salah satunya seperti Indonesia bersama dengan Aljazair, Tunisia, Oman, Arab Saudi, hingga Niger. Hal itu sudah diumumkan oleh Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel kepada setiap maskapai asing sejak 1 Oktober 2026 lalu.
Berdasar pada pengumuman resminya, setiap pilot dan awak kabin yang melakukan tugas penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan maupun kewarganegaraan ganda dari sejumlah negara yang tercatat tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Sementara itu, Indonesia diketahui memang tidak pernah menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Menanggapi hal tersebut, seorang Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Israel tersebut merupakan wujud dari diskriminasi yang telah menyalahi aturan internasional.
“Itu menyalahi aturan internasional yang tak membolehkan ada diskriminasi,” ujar Hikmahanto pada Rabu (14/10/2026), dikutip dari Kumparan. (*)










Komentar