SMJTimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) tengah melakukan persiapan terkait dengan sebuah aplikasi bernama Cek Registrasi Nasional.
Dalam hal ini, aplikasi tersebut digunakan sebagai platform bagi masyarakat RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas mereka, terkait apakah telah digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler atau tidak.
“Untuk pelanggan opsel (operator seluler) yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kemkomdigi RI, Edwin Hidayat Abdullah.
Menurut Edwin, aplikasi tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permintaan terkait pencabutan status registrasi apabila menemukan nomor seluler yang didaftarkan menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuannya.
“Mereka bisa minta, apakah itu melalui Kemkomdigi ataupun langsung kepada operator seluler untuk itu di-unreg (cabut daftar),” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara News, Jumat (24/05/2026).
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Pemerintah RI telah menetapkan target pada Aplikasi Cek Registrasi Nasional yang akan dilakukan peluncuran secara resmi dalam dua bulan mendatang.
Sementara untuk saat ini, Kemkomdigi RI tengah melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengembangkan aplikasi tersebut, terutama mempersiapkan terkait aspek keamanannya.
“Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat dan harus diproteksi dengan sistem BSSN,” ujarnya. (*)




Komentar