Adanya Payung Hukum Diharapkan Bisa Tanggulangi Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.comKeberadaan payung hukum diharapkan bisa menanggulangi kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh.

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) perihal HIV/AIDS.

Perda tersebut telah ditetapkan tahun 2020 yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2020. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya yaitu Perbup Nomor 38 Tahun 2022 tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Pati.

“Kabupaten Pati mestinya sudah punya payung hukum yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS dan pelaksanaannya sudah ada Perbup Nomor 38 Tahun 2022,” jelas Maesaroh.

Dengan keberadaan payung hukum ini, diharapkan upaya penanggulangan HIV/AIDS bisa dilaksanakan dengan baik.

“Harapan saya dengan sdh di siapkan payung hukum untuk penanggulangan HIV AIDS supaya di laksanakan dengan sungguh sungguh,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, HIV/AIDS merupakan penyakit yang menular. Penularannya bisa terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh penderita, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, serta ASI. (Adv)

Komentar