Dewan Pati Tegaskan BPD Harus Jalankan Tugasnya

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Anggota BPD itu harus bisa merumuskan secara bersama-sama programnya dengan kepala desa, sehingga program tersebut betul-betul bermanfaat bagi masyarakat desa,” kata Ali.

Selanjutnya, BPD diharuskan berinisiatif untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing.

Menurutnya, pengembangan SDM dapat dilakukan melalui bimbingan teknis atau pelatihan oleh pemerintah kabupaten atau lembaga swasta.

“Bimtek sangat diperlukan oleh BPD agar dapat berperan aktif dalam membangun desanya masing-masing, mengingat bahwa kapasitas BPD dan kepala desa itu sejajar,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut berharap BPD dan Kepala Desa dapat meningkatkan SDM.

“Jika BPD dan kepala desa tidak serasi dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, maka akan berdampak bahkan akan menimbulkan masalah dalam pemerintahan desa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Perda Kabupaten Pati no 8 tahun 2017 mendefinisikan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Kemudian, pada pasal 6 fungsi BPD menjelaskan bahwa lembaga tersebut membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (adv)

Komentar