Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafrudin, mengaku siap menerima aduan masyarakat soal soal kasus pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah.
Didin mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan laporan masyarakat dan akan terlibat menyelesaikan masalah.
“Kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami,” ujarnya.
Didin mengatakan Pemerintah akan mengusut permasalahan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Yang penting ada fajar dan bukti atas tindakan pungli itu,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Diketahui, pelarangan pungli dalam lingkungan sekolah termaktub dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sanksi bagi lembaga pendidikan yang melanggar aturan tersebut terkait pungli harus mengembalikan uang secara penuh kepada siswa, orang tua, maupun wali murid.
Sementara, pelangaran lainnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)
Komentar