Bank Indonesia Kenakan Biaya bagi Pedagang yang Gunakan QRIS

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Transaksi lewat QRIS akan dikenai biaya mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya, namun setelah tanggal tersebut akan ditambahkan biaya sebesar 0,3 persen.

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), namun pedagang tidak boleh membebankan kembali ke konsumen atau pembeli.

Dilansir dari CNN Indonesia, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan fitur penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Fitur ini pertama kali diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kemudian diimplementasikan secara efektif sejak 1 Januari 2020.

Penggunaan QRIS ditujukan untuk mendukung pembayaran yang lebih cepat dan mudah. Dengan metode scan QR, QRIS menawarkan proses transaksi yang lebih aman.

Saat ini, QRIS bisa digunakan di beberapa tempat, seperti toko-toko, parkiran, tempat wisata yang mencantumkan logo QRIS.

Sampai Februari 2023, Bank Indonesia melaporkan jumlah pedagang/merchant yang menggunakan QRIS mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna sebanyak 30,87 juta. Selain itu, diketahui pula nominal transaksi yang tercatat hingga Rp12,28 triliun dengan volume sebesar 121,8 juta. (*)

Komentar