SMJTimes.com – Produk Mixue dipastikan telah bersertifikat halal. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, produk Mixue Ice Cream and Tea sudah termasuk diantara daftar sertifikat halal yang diterbitkan doleh BPJPH.
“Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 28.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia (20/2).
Dia juga mempersilahkan pelaku usaha yang memiliki produk bersertifikat untuk memasang label halal Indonesia di produknya. Dalam pemasangannya, ia menghimbau agar perusahaan mengacu pada Keputusan Kepala Badan (Kapkaban) BPJPH No 40 tahun 2022. Disana disebutkan bahwa nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH, bukan nomor Ketetapan Halal.
“Ini sekalian kami kembali mengingatkan bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas,” terangnya.
Sesuai dengan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal bagi produk. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal.
Komentar