SMJTimes.com – Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdangangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan No 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pemerintah merilis peraturan penjualan minyak goreng subsidi. Peraturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh produsen, distributor dan pengecer dalam memproduksi, menyalurkan maupun menjual produk minyak curah dan kemasan MinyaKita.
Dilansir dari Detik Finance (19/2), terdapat 3 aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penjualan minyak subsidi. Poin aturan pertama adalah penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Poin kedua, penjual tidak diperkenankan menjual minyak subsidi bersamaan dengan produk lain sebagai satu unit kesatuan (bundling). Sementara peraturan yang ketiga, yaitu jumlah maksimum penjualan MinyaKita kepada konsumen sebnyak 10 kg per orang per hari untuk minyak curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
“Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/liter, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” jelas Kasan selaku Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), dikutip dari Detik Finance (19/2).
Ia juga menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Peraturan penjualan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga.
Minyak goreng subsidi akan difokuskan penjualannya di pasar rakyat, sehingga penjualan di media online mulai dihentikan. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan jumlah suplay hingga 450 ribu ton setiap bulan untuk minyak goreng curah dan MinyaKita.
“Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Mrket Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan MinyaKita, dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng 50% lebih banyak per bulan menjadi 450 ribu ton,” tutur Kasan.
Dengan upaya-upaya tersebut, pihaknya akan memastikan ketersediaan minyak goreng selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2023.
Komentar