Sertifikat Halal Restoran Beda dengan Sertifikat Halal Bahan Baku?

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sertifikat halal restoran berbeda dengan sertifikat halal bahan baku. Dilansir dari Detik (3/2), Direktur Utama Lebaga Pengkajian, Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati menegaskan bahwa dua sertifikat tersebut berbeda. Untuk mendapatkan sertifikasi halal restoran, prosesnya disebut lebih menyeluruh. Tidak hanya memastikan bahan baku halal, tapi ada pengecekan pada seluruh elemen seperti alat makan, gudang, dapur, hingga fasilitas untuk konsumen lainnya.

Untuk mengajukan sertifikat halal restoran, pihak restoran harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), emudian pilih LPH. Misal, jika perusahaan memilih LPPOM, maka akan diurus lembaga tersebut. Untuk tahap pertama, perusahaan restoran harus lebih dulu melengkapi dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, produk, dan fasilitas.

Bahan harus memenuhi syarat kehalalan, dilengkapi dokumen yang mendukung untuk mendapat sertifikasi halal. Untuk produknya, nama produk tersebut harus memenuhi persyaratan, karena ada nama-nama tertentu yang tidak diperbolehkan melekat pada produk. Sementara untuk persyaratan fasilitas, dilakukan pengecekan terlebih dahulu mulai dari fasilitas dapur. Segala yang ada di dalamnya harus bebas dari bahan baku non-halal. Ia menjelaskan bahwa restoran tidak diperkenankan mencampur menu makanan halal dengan non halal.

Setelah melengkapi dokumen, LPPOM akan melakukan audit ke lokasi dapur utama, gudang atau warehouse restoran. Dalam prosesnya, tim audit memastika apa yang telah dilaporkan ke dalam dokumen teruji kebenarannya. Pengecekan tersebut dimulai dari supply chain untuk memastikan aman ke outlet-nya. Setelah bahan sampai outlet-nya, barulah diperiksa secara teliti untuk memastikan semua bahan yang didaftarkan sesuai di lapangan atau tidak.

Setelah pengecekan tersebut, hasil dokumen dan audit diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk penilaian dari sisi pemenuhan syariat syariahnya. Jadi, LPPOM hanya bertugas mengecek secara teknis dari produk sampai seluruh fasilitas. Jika Komisi Fatwa MUI telah menyutujui dan diberikan pernyataan halal, maka dokumen kembali ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikasi halalnya,

Komentar