SMJTimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia diketahui menemukan 99 dugaan pelanggaran ketika proses verifikasi partai politik dalam kepesertaan Pemilu 2024.
99 kasus ini dengan rincian 80 hasil temuan dan 19 hasil laporan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan bahwa data tersebut didapat per 13 Desember 2022.
“Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Satu laporan di Aceh menyatakan KPU Pidie melanggar dan diberi sanksi teguran serta perbaikan administrasi” ujar Puadi dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (31/12/2022).
“Hasil penanganan, sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran,” tambah dia.
Ia lantas menyebut terkait dengan pelanggaran administrasi tahap administrasi di Jawa Timur menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran administrasi.
Ia juga mengatakan beberapa pelanggaran juga terjadi di luar Pulau Jawa mulai dari Sulawesi Barat hingga Kalimantan Selatan.
“Hasil penanganan, satu temuan Sulbar, menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanksi berupa teguran. Satu temuan di Kalsel menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberi sanski teguran. Dua temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumbar, masih dalam proses sidang pemeriksaan,” tambah dia. (*)
Komentar