Koruptor Bebas dengan Mudah, MAKI Sebut Warga Indonesia Dicederai Pengkhianatan

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa hak asasi sebagai warga Indonesia telah dicedarai dengan pengkhianatan. Hal ini berkenaan dengan 23 koruptor yang dibebaskan bersyarat.

“Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi. Karena mengkhianati amanah. Amanahnya itu adalah sumpah jabatan dari pejabat kita untuk menyejahterakan rakyatnya dan juga tidak akan mencuri uang negara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (10/9/2022).

Dalam hal ini, Boyamin mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa, maka dari itu ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempertimbangkan hak asasi korban.

“Dari sumpah jabatan itu kan menjalankan undang-undang, undang-undang kan nggak boleh korupsi. Nah jadi pemerintah dalam hal ini kemenkumham juga harus mempertimbangkan hak asasi dari korban,” tutur dia.

Ia menyebut pihaknya kecewa dengan putusan bebas para koruptor karena adanya remisi. Pelaksanaan hukum di negeri ini seperti sia-sia sebab tidak ditangani dengan baik.

“Tapi tiba-tiba kemudian di pelaksanaan hukuman menjadi tidak luar biasa, artinya ini jadi biasa aja ketika mendapatkan remisi, bebas bersyarat, mendapatkan pengurangan pengurangan lainnya, asimilasi misalnya, itu sama dengan mencopet, mencuri yang di pasar atau jambret atau sekadar menganiaya, nah artinya ini kan kita langsung jomplang jatuh sejatuh-jatuhnya kita pada pelaksanaan putusan,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menyebut 23 koruptor telah memenuhi pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9). (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “23 Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Rakyat Tercederai Pengkhianatan”

Komentar