Koruptor Bebas dengan Mudah, MAKI Sebut Warga Indonesia Dicederai Pengkhianatan

SMJTimes.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa hak asasi sebagai warga Indonesia telah dicedarai dengan pengkhianatan. Hal ini berkenaan dengan 23 koruptor yang dibebaskan bersyarat.

“Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi. Karena mengkhianati amanah. Amanahnya itu adalah sumpah jabatan dari pejabat kita untuk menyejahterakan rakyatnya dan juga tidak akan mencuri uang negara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga :   Satpol PP Pati Segel Hotel D'lala

Dalam hal ini, Boyamin mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa, maka dari itu ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempertimbangkan hak asasi korban.

“Dari sumpah jabatan itu kan menjalankan undang-undang, undang-undang kan nggak boleh korupsi. Nah jadi pemerintah dalam hal ini kemenkumham juga harus mempertimbangkan hak asasi dari korban,” tutur dia.

Komentar