SMJTimes.com – Pada Juni tahun 1944, angkatan perang Amerika Serikat memukul mundur angkatan perang Jepang. Hal ini mengakibatkan garis pertahanan Jepang di Pasifik mulai melemah dan terkalahkan oleh Amerika Serikat.
Peristiwa tersebut disusul dengan peletakan jabatan menteri Jepang, PM Tojo yang digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso.
Pada 7 September 1944, Kaiso menjanjikan bahwa Indonesia akan diperbolehkan untuk memerdekakan diri dan mengibarkan bendera merah putih. Pernyataan tersebut ia kemukakan pada Sidang Parlemen Jepang (Teikoku Inkai).
Untuk menarik simpati masyarakat Indonesia, janji tersebut didukung dengan pembentukan suatu badan oleh pihak Jepang, yakni Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
1. Terbentuknya BPUPKI
BPUPKI yang dalam Bahasa Jepang artinya Dokuritsu Junbi Cosakai didirikan oleh Kumaikici Harada pada tanggal 1 Maret 1945 dengan maksud agar Indonesia membantu Jepang melawan sekutu.
BPUPKI resmi dibentuk pada 28 Mei 1945. Dalam bahasa Jepang, badan penyelidik ini disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai.
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki dan mempelajari segala hal yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia, termasuk perumusan dasar negara.
Peresmian BPUPKI dilakukan dengan mengibarkan bendera Hinomaru dan disusul dengan bendera merah putih.
Sejak saat itu, bendera merah putih boleh dikibarkan dan lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan. Hal ini tentunya semakin membangkitkan gejolak semangat para anggota BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Badan tersebut memiliki 60 anggota dengan tambahan beberapa pemimpin. Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat, dengan wakilnya Ichibangase dan kepala sekretariatnya adalah R.P. Suroso.
2. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dengan topik pembahasan dasar negara Indonesia.
Di hari pertama sidang, Muh Yamin menyatakan lima asas dalam pidatonya, yakni perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Tidak hanya secara lisan, kelima asas tersebut juga ia tuliskan dalam rumusan konstitusi. Adapun rumusan rumusan konstitusi sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Persatuan kebangsaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian sidang pertama selanjutnya pada 31 Mei, Prof. Dr. Mr Soepomo menyampaikan usulan mengenai lima dasar negara.
Lima dasar tersebut adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan sosial.
Pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI, Ir. Soekarno juga mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara.
Ia menamainya Pancasila, karenanya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Lima dasar negara usulan Ir. Soekarno yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Sidang pertama BPUPKI pun berakhir, akan tetapi dasar negara masih juga belum disepakati. Maka dari itu dibentuklah Panitia Sembilan untuk mendiskusikan usulan-usulan dasar negara yang dikemukakan pada sidang pertama BPUPKI.
Panitia Sembilan beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Muh Yamin, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni, Panitia Sembilan mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan pembukaan UUD. Hasil sidang Panitia Sembilan disebut dengan Piagam Jakarta, adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun sidang BPUPKI pertama belum membuahkan hasil, tetapi Panitia Sembilan telah menyepakati bahwa dasar negara yang akan digunakan adalah Pancasila, seperti dijelaskan dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Tim Ganesha.
3. Sidang Kedua BPUPKI
Topik pembahasan sidang kedua BPUPKI adalah bentuk negara dan rancangan UUD. Pada sidang ini, dibentuklah Panitia Perancang UUD.
Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil guna menyempurnakan dan menyusun kembali UUD yang disepakati. Dan pada 13 Juli, hasil kerja Panitia Kecil pun dibahas oleh Panitia Perancang UUD.
Hasil kerja Panitia Perancang UUD yang menyatakan kemerdekaan Indonesia, pembukaan dan batang tubuh UUD pun diserahkan kepada BPUPKI.
Tiga alinea pertama Piagam Jakarta dijadikan sebagai pernyataan Indonesia merdeka, sementara alinea keempat dijadikan sebagai konsep UUD. Akan tetapi, terdapat perubahan pada alinea keempat, dari “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Alasan diubahnya alinea tersebut adalah karena rakyat Indonesia merupakan rakyat yang beragam, termasuk dalam urusan agama.
Komentar