Pati, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan siap menerima aduan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Pati.
Perlu diketahui, di tahun 2022 BKPAD Kabupaten Pati mengemban tugas membayarkan gaji tenaga PPPK sebanyak 1.560 orang sesuai golongan. Dalam sebulan, setidaknya BPKAD harus mentransfer dana sebesar Rp5,8 miliar kepada pegawai terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Pati, Indah Kartika Dewi mengatakan ada 1.069 tenaga PPPK baru tahun ini. Administrasi penggajian pegawai masih diverifikasi.
Dijelaskannya, para PPPK menerima tiga jenis gaji di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga (anak dan istri), dan tunjangan beras. Bagi PPPK yang merasa tidak mendapatkan hak-hak tersebut dipersilahkan untuk melapor ke BPKAD.
“Bagi yang gajinya dirasa kurang, Perorangan nggak dapat gaji atau tunjangan ini bisa saya ke sini (BPKAD). Kita kasihkan data. Gaji kita memang langsung rekening masing-masing. Kalau ada aduan nanti langsung ke sini nggak masalah,” ungkap Indah saat ditemui SMJTimes.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).
Komentar