Pernikahan Agama Tidak Bisa Didaftarkan di Pati

Pati, SMJTimes.com – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati tidak mengakomodir pelayanan pernikahan beda agama.

Seiring maraknya kabar viral perkawinan beda agama di Indonesia, Alimin mengatakan bahwa masyarakat harus diberi pemahaman terkait konsekuensi menikah dengan pasangan tidak seiman.

Negara memberikan aturan yang ketat dalam urusan pernikahan.  Pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) menyatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Artinya status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama dan tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974.

Baca Juga :   Survei Ungkap Kenapa Milenial dan Gen-Z Menunda Pernikahan

“tidak bisa. Itu polemik, kita pemahamannya seperti itu. Kalau sekelompok orang punya pandangan berbeda kita sebagai lembaga negara punya regulasi,” katanya, pada Jumat (24/6).

Komentar