Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan kebijakan menutup sementara waktu dua pasar hewan di Kabupaten Rembang. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dimana saat ini ada 106 ekor sapi yang terjangkit.
Dua pasar hewan yang ditutup yaitu pasar hewan Kragan dan pasar hewan Pamotan. Penutupan pasar hewan berlaku dua kali pasaran.
Surat edaran penutupan dua pasar hewan bernomor 800/541/2022 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Komentar