Rembang, SMJTimes.com – Dalam memberantas dan memerangi rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggandeng Bea Cukai Kudus dalam strateginya untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat dan petani tembakau.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ saat memberikan sambutan di acara Seminar Hukum Tahun 2022 di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022) kemarin.
“Kami menggandeng dan mendatangkan berbagai narasumber pada hari ini untuk memberikan penjelasan terkait masalah rokok ilegal. Salah satunya dari Bea Cukai Kudus, yang nantinya akan menjelaskan secara detail perihal bahaya dan kerugian terkait cukai rokok ilegal,” ucap Wakil Bupati saat menyampaikan materinya.
“Tentunya narasumber ini akan lebih rinci dan detail memberikan penjelasan kepada panjenengan semuanya,” sambung pria yang lebih akrab dipanggil Gus Cholil.
Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan saat ini barang yang bisa dikenakan cukai ada tiga jenis, alkohol murni, minuman keras, dan produk hasil tembakau.
“Tidak semua barang dapat dikenakan cukai, hanya ada tiga jenis macam barang yang dapat dikenakan cukai yaitu alkohol murni, minuman keras, dan hasil tembakau,” ucap Rini saat menyampaikan materi sosialisasi tentang cukai.
Lebih dalam ia juga mengatakan, peredaran cukai rokok palsu dan rokok ilegal (rokok tidak bercukai) mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, karena harga rokok ilegal rata-rata di bawah Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena mereka tidak mempunyai izin atau membayar pajak, maka dari itu harganya bisa murah di bawah Rp10.000 per bungkus,” jelasnya.
Dalam tahun 2022, pihaknya mengaku sudah melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal sebanyak 42 kali, dengan total sitaan rokok ilegal sebanyak 4.500.000 batang, dan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,5 miliar.
“Dalam sosialisasi kali ini, jika bapak atau ibu menemui peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Rembang bisa melaporkan hal tersebut kepada kami, demi memberantas dan memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv)
Komentar