Konsekuensi Jadi ASN PPPK di Rembang

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat menghadiri pelantikan PPPK di lingkungan jajaran Pemerintahan Kabupaten Rembang, pada Selasa (26/04/2022) lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Hafidz menyampaikan bahwa terdapat perbedaan yang cenderung signifikan antara PPPK dan PNS. Yakni jika PNS bisa pindah satuan kerja sementara PPPK cenderung menetap di satu tempat hingga masa pensiunnya.

Konsekuensi Jadi ASN PPPK di Rembang

Oleh karenanya, orang nomor satu di Rembang itu berharap agar para PPPK yang baru saja dilantik bisa konsisten dalam bekerja.

“Yang paling tidak mengenakan itu ndoprok disitu terus. Sudah ini dipegang, kalau sampeyan tidak ingin disana berarti jenengan nggak ingin PPPK. Kan gitu,” ujarnya saat memberi sambutan di depan 362 ASN Rembang yang baru.

Tak hanya itu, perbedaan lain antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tersebut yakni, berdasarkan regulasi PPPK juga tidak bisa menduduki jabatan struktural.

“Dan tidak bisa menduduki jabatan struktural. Tidak bisa jadi kepala dinas,” imbuh Hafidz.

Kendati demikian, Hafidz meminta kepada PPPK untuk tak perlu berkecil hati apalagi membeda-bedakan antara status ASN PNS dengan PPPK.

Pasalnya gaji PPPK pun sudah tinggi jika dibandingkan dengan pegawai honorer. Selain itu mereka juga berhak mendapatkan insentif dan tunjangan layaknya para ASN PNS.

Dengan diangkatnya para PPPK yang baru diharapkan bisa menambah motivasi dalam bekerja.  Terlebih para ASN Rembang diminta mematahkan stigma masyarakat terkait rendahnya kinerja pegawai pemerintah berstatus ASN.

“Dari riset para ahli, kalau pegawai negeri 70 persen semakin lama hampir pensiun ga jelas nyambut gawene. Maka pemerintah punya keinginan kuat bagaimana,” tandasnya. (*)

Komentar