Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren adalah raperda inisiatif yang diajukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wardjono, adanya Perda Pesantren di Pati adalah kewajiban, mengingat mayoritas penduduk Pati beragama Islam.
Lembaga pendidikan pesantren bagi bangsa Indonesia khususnya warga Pati hingga kini juga tidak bisa lepas atas perannya bagi kemajuan ilmu dan moral masyarakat Bumi Mina Tani.
“Secara filosofis, adanya Perda Pesantren bagi kami adalah suatu keharusan, secara historis pendidikan pesantren salah satu pendidikan tertua di Indonesia yang berada di seluruh Nusantara. Yang memang mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk muslim,” kata Wardjono saat diwawancarai SMJTimes.com, Senin (28/3/2022).
Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu menyatakan, Raperda Pesantren nantinya akan menyuarakan kesejahteraan para pengajar dan sarana prasarana pesantren itu sendiri.
Jika diperdakan, instrumen hukum ini diharap menjadi jembatan atau sarana komunikasi serta mewujudkan aspirasi para guru ngaji.
“Dengan Perda Pesantren perhatian pemerintah terhadap kontribusi penganggaran ada keterjaminan negara, tentu hal ini menjadi keniscayaan supaya pesantren menjadi lembaga yang mencetak ulama-ulama yang mempunyai komitmen kebangsaan,” imbuhnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, animo pemerintah daerah (pemda) untuk membuat Perda Pesantren sudah ada sejak tahun 2021. Tepat setelah terbitnya Undang-Undang Pondok Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Menurut Wadjono, sudah sepatutnya Kabupaten Pati mempunyai Peraturan Daerah (perda) sendiri yang mendukung eksistensi pondok pesantren disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Meski belum dibahas lebih lanjut, diharapkan Raperda Pesantren Pati bisa disahkan paling lambat akhir tahun 2022 mendatang. (*)
Komentar