Satgas Covid-19 Rembang Layani Penyemprotan Desinfektan

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Cegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Rembang, tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, BPBD, dan Satpol-PP siap terima aduan masyarakat untuk melakukan penyemprotan desinfektan.

Salah satu upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah dengan melakukan penyemprotan desinfektan. Cairan yang berisi antiseptik itu terbukti cukup ampuh untuk membunuh virus dan bakteri.

Seiring dengan melonjaknya kasus penularan virus Covid-19 di Kabupaten Rembang akhir-akhir ini, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang yang terdiri dari Kodim 0720/Rembang, Polres Rembang, BPBD Rembang, dan Satpol PP Rembang kini membuka layanan aduan masyarakat untuk melakukan penyemprotan zat kimia tersebut.

Penyemprotan ini dilakukan dengan mengutamakan tempat-tempat publik seperti pasar, sekolah, atau tempat wisata. Masyarakat yang membutuhkan penyemprotan di tempat publik sekitar mereka bisa meminta salah satu instansi tersebut sebagai upaya pencegahan virus Corona.

“Jadi kami melayani permintaan masyarakat. Masyarakat minta kami layani. Sambil sosialisasi agar prokes dijaga,” kata Pramujo selaku sekretaris BPBD Rembang pada Kamis (17/02/2022).

Selain kegiatan penyemprotan desinfektan, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

Tim gabungan tersebut juga memberikan masker kepada masyarakat  sebagai upaya serta langkah nyata yang bersifat humanis  agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan di area publik.

“Kami juga memberikan masker. Jadi masyarakat yang belum prokes diberikan masker, kita bagi sambil menekankan agar selalu prokes,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat terutama para pedagang terkait dengan PPKM yang masih berlangsung, tim juga menyambangi pedagang kaki lima untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Disamping itu sosialisasi pada Pedagang Kaki Lima (PKL), karena ini kan masih covid. Sambil mengingatkan soal waktu, jam 21.00 tutup sesuai dengan edaran Bupati juga,” pungkasnya. (*)

Komentar