Pati, SMJTimes.com – Bangunan pesantren di area Lorong Indah (LI) akhirnya dibongkar pagi ini, Jumat (18/2/22) oleh pemerintah daerah setempat.
Bupati Pati Haryanto mengatakan kegiatan ini adalah lanjutan pembongkaran paksa 70 bangunan usaha prostitusi pada tanggal 3 Februari lalu.
Seperti yang lain, Bupati menyebut dibongkarnya bangunan ini karena menyalahi Perda RTRW Kabupaten Pati. Bangunan berdiri di lahan hijau atau lahan pangan berkelanjutan dan tidak berizin.
“Saya bersama forkopimda dan tim terkait melanjutkan pembongkaran bangunan liar yang tidak berizin tak ber-NIB, tak punya izin usaha, dan dipakai untuk tempat prostitusi,” ujar Haryanto kepada awak media.
Lanjutnya pembongkaran bangunan ini juga tidak dilakukan sepihak. Pemkab Pati diketahui telah melakukan perundingan dengan Kyai Nova, utusan Gus Nuril yang diberikan wakaf bangunan menjadi Ponpes. Dan pihaknya menerima bila bangunan dirobohkan.
“Kemudian kalau diwakafkan harus ada penyertaan wakaf dari KUA Margorejo. Saya punya bukti formal dari KUA Margorejo juga ndak ada tanah yang diwakafkan untuk ponpes. RMI juga Kemenag juga mengatakan tidak ada pendirian Ponpes di LI,” tutur Haryanto
Sementara Sugiyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengungkapkan, upaya perobohan bangunan berjalan cukup kondusif dan tanpa perlawanan.
Ia mengatakan pembongkaran berlangsung selama satu setengah jam dengan mengerahkan dua alat berat. Didampingi oleh ratusan personel gabungan.
“Jadi tadi yang LI sudah diratakan semua, tidak ada tebang pilih. Mulai jam 05.00 dari pendopo mulai bergerak jam 06.00 kemudian jam 08.00 selesai. Pengamanan dari TNI, Brimob, CPM, Satpol PP dengan alat berat 1,5 jam selesai Tidak ada perlawanan, kooperatif saling membantu, ” Ungkap Sugiyono. (*)
Komentar