Rembang, SMJTimes.com – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Rembang menyelenggarakan Operasi Lilin Candi yang akan diselenggarakan selama 10 hari.
Operasi Lilin Candi 2021 akan dilakukan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Langkah ini dalam rangka pengamanan pada perayaan Nataru.
Operasi Lilin Candi akan dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional. Operasi ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Rembang.
Sebelum beroperasi, Polres Rembang mengadakan apel terlebih dahulu. Apel digelar pada hari Kamis (23/12/2021) di halaman Polres Rembang sekitar pukul 08.30 WIB pagi.
Peserta apel terdiri dari seluruh anggota Polres Rembang, Kodim 07260/Rembang, Satpol PP Rembang, dan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang.
Apel dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. Dalam amanatnya, AKBP Dandy Ario Yustiawan selaku Kapolres Rembang memberi arahan kepada pihak-pihak terkait.
“Mari kita tingkatkan sinergitas antara Polri dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman di perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” kata Kapolres dalam amanatnya.
Meski kondisi Indonesia sudah cukup terkendali, tetapi ada beberapa titik yang menjadi fokus utama dalam pengamanan, yaitu gereja dan tempat wisata serta pos-pos perbatasan antar Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Untuk kuota jemaat gereja nantinya dibatasi sebesar 50 persen dari kuota biasa.
“Diharapkan seluruh Kasatwil mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif serta aplikatif. Dan dapat bertindak secara tepat, efektif, dan efisien dalam mengatasi berbagai gangguan yang ada,” ungkapnya.
Di akhir apel, Kapolres Rembang juga mengamanatkan kepada seluruh anggotanya ikut melaksanakan pengamanan pada perayaan Nataru guna mengondisikan kegiatan secara aman dan terkendali. (*)
Komentar