PPKM Level 3 Nataru Indonesia Dibatalkan

Bagikan ke :

SMJTimes.com- Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Alasan pemerintah dalam hal ini menjadi tanda tanya.

Keputusan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 Nataru disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, pada Senin (6/12/2021).

Dikutip dari Detik News, inilah alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru.

– Pembatalan penerapan PPKM level 3 ini karena terkendalinya penanganan pandemic Covid-19. Berikut datanya;

Kasus Covid-19 di setiap rumah sakit menunjukkan penurunan. Dalam hal ini, Indoneisa berhasil menekan angka kasus Covid-19 di bawah 400 kasus.

-Perubahan level PPKM Jawa-Bali

Perubahan level PPKM Jawa Bali dengan adanya 9,4 persen jumlah kabupaten kota di Jawa Bali yang berada di level 3.

“Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. hanya 12 kabupaten/kota saja,” keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
– Penguatan tingkat vaksinasi

Alasan lain yang membuat pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 adalah penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan tingkat vaksinasi Covid-19.
– Antibodi warga Indonesia tinggi

Selanjutnya hasil sero-survei mengungkapkan bahwa warga Indonesia memiliki antibody yang tinggi.

“Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” demikian bunyi keputusan pemerintah tersebut.

Meskipun telah dibatalkan, namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,”kata Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Apa Saja?”

Komentar