Endro Dwi Cahyono Serap Aspirasi Warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken

“Kita juga harus mengawasi supaya uang rakyat itu benar-benar digunakan sesuai yang digariskan dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Anggota DPRD Jawa Tengah Dapil IV itu menjelaskan fungsi selanjutnya, yaitu penyusunan Perda.

Ia mengatakan, selama menjabat dua tahun ini, pihaknya telah membuat beberapa Perda. Di antaranya, Perda tentang Perlindungan Anak, Perda tentang Kepemudaan, dan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Kita sudah menyusun beberapa Perda, yaitu Perda tentang Perlindungan Anak, Perda tentang Kepemudaan, Perda tentang Pengarusutamaan Gender,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Anggota DPRD Jateng Endro Dwi Cahyono Berdayakan Desa Melalui Program CSR

Komentar