Warga Bisa Bayar Pajak Lewat HP dan Layanan Mutasi PBB Online

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati wacanakan upgrade aplikasi e-PBB (aplikasi cek tagihan pajak bumi bangunan secara online) tahun depan.

Aplikasi yang akan dinamai e-Layanan ini nantinya tak hanya bisa melihat tagihan pembayaran PBB. Tapi juga bisa melakukan pembayaran dengan dompet digital dan situs elektronik komersial.

Info ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) PBB kantor BPKAD Pati, Udhi Nugroho. Ia menilai warga Pati hampir seluruhnya menggunakan perangkat smartphone, rancangan aplikasi terbaru akan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB. Di sisi lain dompet digital juga bukan hal yang baru di Pati.

“Karena e-pbb ini aplikasi yang sudah jadul , kalau aplikasi yang lain pasti update. Adanya e-PBB dan e-BPHTB dari 2018 belum ada yang upgrade sama sekali. Masyarakat kan familiar dengan gadget, penginnya lebih mudah, cepat, tepat, dan akuntable,” kata Udhi saat ditemui di kantor BPKAD, Jum’at (22/10/2021).

Selain melakukan pembayaran, untuk meningkatkan pelayanan BPKAD di sektor PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fitur-fitur terbaru akan ditambahan diantaranya fitur pengurusan balik nama PBB (mutasi) hingga fitur layanan pemecahan objek Pajak Bumi dan Bangunan kedua layanan konvensional tersebut nantinya dilakukan secara online.

Aplikasi e-Layanan diharapkan mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Pajak Daerah (PAD) dari Sektor Pajak PBB serta meminimalisir penyelewengan oknum pemungut pajak agar masyarakat merasakan azas keadilan.

Meski sudah lama dirancang, aplikasi e-Layanan baru bisa direalisasikan paling cepat pada tahun anggaran 2022. Pasalnya anggaran Pemkab Pati dalam dua tahun terakhir difokuskan untuk penanganan dampak Covid-19.

“Semua itu kan butuh anggaran dan persetujuan oleh bupati dan dewan (DPRD). Insya Allah kami agendakan tahun depan sebelum pak bupati purna bisa menemberikan kenang-kenangan dalam hal palayanan PBB lebih baik,” tandas Udhi. (*)

Komentar