Meski Haram, Vaksin Diperbolehkan Dalam Kondisi Darurat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 Kabupaten Pati. Satgas Covid-19 mendatangkan tiga jenis vaksin baru. Setelah vaksin Sinovac, kini vaksin AstraZeneca, Moderna, dan Sinopharm mulai digunakan.

Perlu diketahui dua jenis diantaranya yakni Moderna dan Astrazeneca telah dipastikan haram karena mengandung unsur babi di dalamnya.

Kendati mengandung unsur najis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kedua jenis vaksin tersebut boleh digunakan dan sifatnya masih kedaruratan. Alasannya, hingga kini pemerintah belum mampu mendatangkan vaksin halal dengan jumlah yang memadai karena produksinya yang terbatas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Abdul Hamid.

Di sisi lain pandemi Covid-19 di Indonesia masih tergolong darurat. Program vaksinasi harus dipercepat agar terbentuk herd immunity.

“Itu namanya darurat artinya tidak ada pilihan adanya itu. Kalau tidak dilakukan malah jadi persoalan. Kalau ada banyak vaksin tapi tidak ada barangnya kan itu jadi darurat,” terang Abdul Hamid saat diwawancara SMJTimes.com di kantor Kemenag, Jum’at (22/10/2021).

Diperbolehkannya menggunakan vaksin berbahan haram ini merujuk pada kaidah hukum fiqih, sesuatu yang daurat diperbolehkan sesuai kadar kebutuhan. Kedaruratan bisa membolehkan hal-hal yang awalnya dilarang atau diharamkan.

Masyarakat baru bisa memilih vaksin apabila pandemi sudah berakhir dan ketersediaan vaksin di Indonesia memadai untuk dipilih.

“Ini masih kedaruratan kecuali vaksinnya sudah banyak, pandemi sudah selesai, dan vaksin  hanya untuk antisipasi baru boleh memilih. Ini kan panedemi masih jalan vaksin juga belum ada,” imbuh Hamid.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh umat muslim di Pati agar tak perlu mengkhawatirkan akan kandungan vaksin Moderna dan Astrazeneca. Terlebih program vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar umat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. (*)

Komentar