Pati, SMJTimes.com– Kepala Bidang (Kabid) PBB BPKAD Pati, Udhi H. Nugroho menyebut ratusan tower telekomunikasi di Pati tidak menyumbang kontribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke daerah.
Fakta ini baru diketahui setelah dilakukan koordinasi dan menyelaraskan data jumlah tower telekomunikasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) Pati selaku pemberi izin pendirian tower.
“Berdasarkan beberapa temuan BPK, banyak tower telekomunikasi belum bayar pajaknya, kita diminta untuk menyelesaikan. Maka dari itu kami mendata lagi untuk menyesuaikan data. Permasalahan itu ternyata data wajib retribusi telekomunikasi di Diskominfo lebih banyak daripada data SPPT PBB yang ada.
“Data kami itu cuma 76 sedangkan di Diskominfo 300 an menara jadi masih jauh. Hampir 4 kali lipat tidak terdata,” kata Udhi kepada Mitrapost.com.
Udhi juga mengatakan pihaknya kesulitan melacak keberadaan pemilik tower atau penyewa lahan. Hal ini menyebabkan pungutan pajak PBB sulit mencapai 100 persen setiap tahunnya.
Perlu diketahui, secara ketentuan pemilik tower telekomunikasi yang beroperasi di Pati diwajibkan menyumbang kontribusi ke kas daerah dalam dua bentuk yakni retribusi ke kantor diskominfo, dan pajak bumi bangunan ke BPKAD. Dari penyelarasan data tersebut Udhi menyimpulkan bahwa sebagian besar pemilik tower hanya membayar retribusi dan mengabaikan PBB.
Oleh karenanya tahun depan Pemkab Pati akan menyertakan SPPT PBB dalam tagihan pembayaran retribusi.
“Rencananya sebelum bayar retribusi, telekomunikasi itu harus membayar SPPT PBB nya. Kita minta Diskominfo untuk menyesuaikan SOPnya. Ini demi kepentingan Kabupaten Pati dan pengoptimalan PAD (pendapatan asli daerah),” terang Udhi.
“Untuk menara telekomunikasi kami kemarin sudah rapat koordinasi dengan Diskominfo, dari penegak perda Satpol PP, dan dinas terkait ,” kata Udhi kepada Mitrapost.com.(*)
Komentar