Rembang, SMJTimes.com – Memasuki triwulan ke 4, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum mewacanakan rasionalisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun depan. Padahal, menurut tradisi setiap tahunnya NJOP harus disesuaikan.
Kasubid Penentapan dan Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Eko Yuniarso mengatakan penentu naiknya NJOP adalah Bupati Rembang, dan saat ini pihaknya belum mendapat instruksi khusus.
“Kalau sampai saat ini kita belum menyampaikan , kita tunggu kebijakan bupati apakah meningkatkan NJOP atau tidak , selama belum ada keputusan bupati dalam bentuk tertutlis dan SK belum kita naikkan,” ungkap Eko saat ditemui SMJTimes.com di kantornya, Jum’at (15/10/2021).
Eko menambahkan, tahun ini NJOP PBB yang diterapkan Kabupaten Rembang masih sama dengan aturan tahun 2020 atau dalam kata lain tidak naik. Hal tersebut mempertimbangan, tingkat daya beli masyarakat yang masih turun akibat pandemi Covid-19.
“Belum pasti tiap tahun naik, berdasarkan undang-undang memang diperkenankan menaikkan NJOP setiap 3 tahun sekali dan setiap tahun bagi daerah yang perkembangan tinggi . Tapi itu tetap kewenangannya Bupati. Tahun ini tidak ada kenaikan njop,” ujarnya.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan wacana kenaikan NJOP PBB-P2, karena pada dasarnya sebelum menaikkan NJOP pemerintah selalu mempertimbangkan harga pasar dan transaksi.
Menurutnya, daripada mewacanakan kenaikan NJOP, saat ini pihaknya tengah fokus mengoptimalkan realisasi pembayaran pajak yang tidak tercapai, salah satunya dikarenakan wajib pajak yang menerima SPPT berada di luar kota.
Eko mengklaim, kesadaran masyarakat Rembang untuk membayar pajak hingga jatuh tempo September tahun 2021 cukup memuaskan. Meski belum sampai 100 persen, kesadaran masyarakat Rembang untuk membayar pajak terus meningkat.
Ia berharap masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tak mempengaruhi serapan pajak PBB Kabupaten Rembang. (*)
Komentar