Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Puan Beri Sejumlah Catatan ke Pemerintah

Bagikan ke :

Jakarta, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima langsung dari perwakilan pemerintah. Dirinya memberi sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

“DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya ? Banyak,” kata Puan dalam konferensi pers usai menerima Surpres dari Mensesneg dan Kepala Bappenas.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Puan mengingatkan bahwa pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.

“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” ucapnya.

Menurutnya, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. Dimulai dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan,” ungkap Puan.

Lebih lanjut, DPR RI dipastikan akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui RUU IKN. Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

Mantan Menko PMK itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, ia meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU tersebut mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. (*)

Komentar