Kedapatan Menanam Ganja, Polisi Amankan Pria di Jaksel

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.

Wadi menjelaskan, OK sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Diciduk Polisi”

Komentar