Meresahkan Masyarakat, Tempat Prostitusi Dapat Menurunkan Moralitas

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Dr Ah Choiron menilai tempat hiburan malam dan prostitusi di wilayah tersebut sudah meresahkan masyarakat. Terlebih, sebelum ditutup, tempat-tempat ini mengalami peningkatan pada beberapa tahun terakhir.

Selain berpengaruh pada turunnya moralitas masyarakat, beroperasinya tempat prostitusi juga berpotensi memperparah penularan Covid-19.

“Dari sisi moral, implikasinya sangat jelas. Dalam agama, terutama Islam tidak membenarkan praktik prostitusi,” kata Choiron, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Dia menjelaskan, praktik prostitusi merendahkan martabat manusia sehingga dilarang agama. Lebih dari itu, praktik terlarang tersebut juga merusak tatanan moral dan sosial masyarakat.

“Sebenarnya tempat prostitusi maupun tempat hiburan malam seperti karaoke di Pati selama ini sudah mengkhawatirkan. Jadi, langkah pemkab menutup tempat prostitusi dan karaoke yang menabrak aturan sudah tepat,” nilainya.

Maka dari itu, pihaknya mendukung penutupan tempat prostitusi di wilayah tersebut pada Kamis (19/8/2021) lalu. “Selain melanggar ketentuan, tempat prostitusi sudah lama meresahkan masyarakat. Ini langkah positif dari pemkab, dan sangat kami dukung,” ujarnya.

Di Pati terdapat lima tempat prostitusi yang populer dan menjadi perhatian Forkopimda. Selain Lorok Indah atau sering disebut Lorong Indah (LI), ada pula Kampung Baru, Ngemblok City, Wargenan dan Batursari.

Bupati bersama Forkopimda menutup tempat prostitusi tersebut, Kamis (19/8) petang. Sebelumnya, pengelola dan penghuni bangunan di tempat prostitusi mendapat peringatan dari Satpol PP.

Bupati Haryanto menyebut penutupan tempat prostitusi didasarkan atas pelanggaran hukum. Selain itu juga berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keberadaan tempat prostitusi yang berskala besar, seperti LI dan Kampung Baru menurutnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Mengingat, lokasinya berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Umat Beragama Pati Nilai Tempat Hiburan Malam dan Prostitusi Merendahkan Martabat”

Komentar